Dinsosnaker Palangkaraya Akan Tindak Tegas TKA Nakal
By Admin
nusakini.com - Palangkaraya - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Palangkaraya, Akhmad Fauliansyah, Jum’at (22/4/2016 ) mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Kota Palangkaraya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah setempat. TKA juga harus mempunyai dokumen pribadi yang jelas dari negara asalnya.
Untuk tenaga kerja asing yang datang di Kota Palangkaraya, harus di bawah bendera perusahaan yang jelas.
“Perusahaan harus didampingi TKA, tidak dibiarkan datang sendiri,” ucap Akhmad.
Lanjut Akhmad, selain persyaratan yang dibeberkannya, hal yang paling penting TKA wajib membuat pernyataan mengabdikan kemampuannya saat di mana bekerja. Kemudian setiap TKA wajib melaporkan keberadaan dan identitas serta dalam tenggang waktu yang ditentukan. Jadi untuk data setiap tahun dapat dimonitor, karena data yang diperoleh tidak hanya untuk Dinas Sosial saja. Namun digunakan untuk pegangan bagi instansi terkait lainnya.
"Apabila masih saja ada TKA nakal yang mengabaikan syarat dari pemerintah maka akan segera ditindak sesuai aturan", tutup Akhmad.(if/mk)